Mengacu putusan MK Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009 tertanggal 9 Juni 2009, anggota Bara JP Papua Iche Margareth menyebut dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yakuhimo 2009, sistem noken dinyatakan diperbolehkan dalam ajang pemilu. Dia mengatakan agar semua kalangan bisa obyektif melihat kondisi geografis Papua. Persoalan minimnya transportasi dan informasi juga harus dipahami.
"Papua itu tiga kali luas pulau Jawa. Letak geografis, pegunungan Papua itu tidak hanya bisa ditempuh dengan pesawat. Kalau noken dipersoalkan, maka sebaiknya kita merenung, kita harus belajar dari sistem Pilkada yang sudah diputuskan MK. Lebih baik legowo, karena ini kan pesta demokrasi," ujar Iche di Galery Cafe, Cikini, Jakarta, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sudah dilakukan di Pilkada bupati. Ya tolong dihargai dan dihormati. Kenapa mesti dipermasalahkan di Pilpres?," katanya.
Begitupun pengurus Bara JP Papua lain, Diben Elaby yang mengatakan suka atau tidak suka, putusan KPU seharusnya diterima dengan legowo. Dia berharap adat budaya Papua seperti noken tidak diusik-usik dan dijadikan kambing hitam dalam penyelenggaraan Pilpres 2014.
"Suka atau tidak suka harus legowo atau terima. Model noken ini kan di pedalaman sudah diakui. Ini budaya kami," sebutnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Hatta mempertanyakan berlakunya sistem noken (perwakilan) di Papua Barat yang mempengaruhi perolehan suara.
Persoalan sistem noken ini masuk dalam berkas gugatan Pilpres 2014 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam berkas itu, tim pasangan nomor urut satu itu menduga adanya pelanggaran bersifat struktur dan masif oleh pejabat daerah dan kepala suku di Papua Barat untuk memenangkan pasangan nomor urut dua, Jokowi-JK.
(hat/dnu)