"Belum ada pertanyaan dari penyidik, ini kan perpanjangan, ya ngobrol-ngobrol gitu saja tentang saya," kata Ade saat melangkah keluar dari Lobi KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/8/2014).
Ade sendiri emoh berbicara panjang lebar mengenai kasusnya. Hanya dia mengaku sakit hati dengan sangkaan yang disematkan kepadanya soal pemerasan.
"Itu yang saya sangat sakit hati," lanjut Ade.
"Tapi saya merasa tidak memeras mereka tapi maaf ini kan dalam proses pengadilan (pemeriksaan) tolong juga kita sama sama punya tugas dan kewajiban supaya semua bisa berjalan dengan berkeadilan," sambungnya lagi.
Ade dan istrinya yang juga anggota DPRD, Nur Latifah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 UU Tipikor.
(mok/fjr)











































