Aktivitas itu dilakukan di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. sejak 2006 silam. Akibat kerusakan hutan itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) menggugat keduanya Rp 32 miliar.
"Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum perusakan lingkungan hidup," putus MA yang diketuai hakim agung Dr M Saleh seperti dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/8/2014).
PT Selatnasik Indokwarsa telah merusak kawasan hutan dengan membuat jalan dan dermaga seluas 208 hektare. Adapun PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan hal yang sama seluas 98,6 hektare.
Di dalam hutan lindung, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan. PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa juga membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.
"Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerusakan hutan dan akibat pembuatan jalan di luar lokasi perizinan pertambangan seluas 64,2 hektare," ujar pertimbangan majelis dalam putusan yang diketok pada 23 Mei 2014 lalu.
(asp/try)











































