Demikian disampaikan Menhut, Zulkifli Hasan dalam kunjungan kerja ke Riau di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (5/8/2014). Dia hadir untuk melihat kondisi kebakaran hutan dan lahan yang kembali terjadi di Riau.
Menurut Zulkifli, 3 provinsi tersebut menuntut untuk dilakukan tata ruang wilayah yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena selama ini tata ruang masih mengacu pada keputusan belasan tahun yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kendala pengesahan soal RTRWP ini karena adanya surat edaran dari Menseskab. Dimana menteri di akhir masa jabatanya tidak boleh mengambil keputusan yang stategis.
"Karenanya semua kementerian tidak ada yang berani mengail keputusan di akhir masa jabatan," kata Zulkifli.
Namun menurutnya, dia tetap mengajukan persoalan RTRWP tiga provinsi tadi. Ini mengingat tata ruang itu sudah dituntaskan di kementerian kehutanan.
"Persoalannya, yang namanya keputusan strategis ini kan susah didefinisikan. Saya sampaikan saat itu ke Menseskab bahwa masalah RTRWP tiga provinsi ini sudah selesai. Jadi memang urusan tata ruang harus segera dituntaskan," tutupnya.
(cha/try)