Dalam rilis di Setkab.go.id, Selasa (5/8/2014), koordinator Tim Hukum tersebut yakni Menko Polhukam Djoko Suyanto. Pembentukan Tim Kuasa Hukum ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78/2014.
Dalam Perpres yang ditandatangani oleh SBY pada 24 Juli 2014 lalu itu disebutkan, Tim Kuasa Hukum beranggotakan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum berwenang melakukan penunjukkan langsung arbiter yang akan mewakili pemerintah RI di forum arbitrase ICSID dan/atau forum arbitrase ad hoc UNCITRAL.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga berwenang melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaan tugas, menurut Perpres ini, Tim Kuasa Hukum dapat dibantu oleh Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengatur tatacara pengadaan barang/jasa, mengatur tata cara penganggaran biaya, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Tim Kuasa Hukum.
"Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dan melaporkan tugasnya kepada Presiden," bunyi pasal 4, 5 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 itu.
Perpres ini menegaskan, segala biaya yang diperlukan dalam rangka tugas dan pelaksanaan wewenang Tim Kuasa Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi akhir Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 24 Juli 2014 itu.
(nik/try)











































