Jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang. Presiden SBY telah membentuk panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro.
Dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (5/8/2014), SBY telah menandatangani Keppres Nomor 29/2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014 lalu. Pembentukan Pansel tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pansel sebagaimana dimaksud terdiri atas Ketua merangkap anggota yakni Menkum HAM Amir Syamsuddin. Ada pun anggota-anggotanya yakni Abdullah Hehamahua, Erry Riyana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Rhenald Khasali dan Widyo Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden," bunyi diktum keempat Keppres tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Keppres ini, Pansel Calon Pimpinan KPK dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Menkum HAM.
"Masa kerja Pansel terhitung sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan KPK," bunyi diktum keenam Keppres Nomor 29 Tahun 2014 itu.
Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pansel, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kemenkum HAM.
(nik/try)











































