Gasak Rumah Kosong di Hari Lebaran, Abel dan Cecep Diringkus Polisi

Gasak Rumah Kosong di Hari Lebaran, Abel dan Cecep Diringkus Polisi

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 08:25 WIB
Jakarta - Ridwan Maulana alias Abel (21) dan Cecep Supriyadi alias Cecep (20) berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Cengkareng setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong saat hari lebaran. Keduanya berhasil ditangkap setelah ciri-ciri mereka dikenali oleh polisi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng Ajun Komisaris Tosriadi Jamal menuturkan, terbongkarnya aksi kedua kawanan garong ini berawal dari Ooy (35), warga RT 10/9, Cengkareng Timur, melaporkan rumahnya kemalingan, Sabtu (2/8). Ooy yang saat itu baru saja kembali dari mudik itu kaget rumahnya suda dalam keadaan terbuka.

"Korban lalu masuk ke rumah dan ternyata sejumlah barang miliknya berupa 3 buah tabung gas dan uang tunai Rp 400 ribu telah raib. Para pelaku diperkirakan melakukan aksinya ketika pemilik rumah sedang pulang kampung,” ujar Tosriadi kepada wartawan, Selasa (5/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengecek, korban lalu bertanya kepada tetangga rumah untuk menanyakan apa yang terjadi. Setelah itu dirinya baru melaporkan kejadian ke kantor polisi.

"Tetangga korban kebetulan saat kejadian ada yang melihat beberapa pria mencurigakan mondar-mandir di lokasi. Tetangganya itu kenal dengan ciri-cirinya," ujar Tosriadi.

Tosriadi mengutarakan, setelah mendapat laporan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota langsung memburu para pelaku. Dan para pelaku berhasil ditangkap, Senin (4/8) di rumah masing-masing dengan sejumlah barang bukti.

"Setelah dua hari kami cari, para pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Dari keduanya disita kunci letter L," kata Tosriadi.

Diungkapkan Tosriadi, komplotan ini sudah berkali-kali melakukan aksi serupa. Wilayah aksinya di seputaran Cengkareng. "Mereka ini sudah 12 kali beraksi," ungkapnya.

Pelaku mengatakan tiga tabung gas yang mereka curi dari rumah Ooy sudah dijual di pasar Loak di Cengkareng, dan uangnya kemudian mereka gunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari setelah duit mereka habis terkuras dipakai Lebaran.

"Kita bingung Bang abis Lebaran gak punya uang bang," kata Abel lesu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.

(spt/ndr)


Berita Terkait