DPW Sulut Minta DPP PPP Segera Ambil Keputusan Soal Pelaksanaan Muktamar

DPW Sulut Minta DPP PPP Segera Ambil Keputusan Soal Pelaksanaan Muktamar

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 01:58 WIB
DPW Sulut Minta DPP PPP Segera Ambil Keputusan Soal Pelaksanaan Muktamar
Jakarta - Internal PPP terbagi soal rencana pelaksanaan Muktamar yang dipercepat. DPW (Dewan Pengurus Wilayah) Sulawesi Utara meminta agar DPP (Dewan Pengurus Pusat) segera membuat keputusan kapan Muktamar akan digelar, sehingga kegaduhan di internal partai bisa terselesaikan.

"Perlu adanya putusan dari DPP, karena kewenangan DPP, masalahnya DPP mau tidak Muktamar dipercepat. Semuanya dikembalikan kepada DPP," kata Sekretaris DPW Sulut, Suharto, saat dihubungi detikcom, Senin (4/8/2014) malam.

Sesuai keputusan Mukernas III yang berlangsung di Bogor April 2014 lalu, Muktamar PPP harus digelar dalam waktu dekat, yakni satu bulan setelah pelakasanaan Pilpres. Menurut Suharto sebaiknya DPP segera melakukan rapat atau Mukernas lagi untuk membahas Muktamar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya menyarankan DPP kembali melaksanakan Mukernas untuk memutuskan apakah Mukmatar dipercepat atau tidak. Atau bisa juga DPP tinggal melakukan rapat dan memutuskan kapan dilaksanakannya Muktamar," jelas Suharto.

"Kita DPW hanya menunggu undangan dari DPP, jadi apapun keputusan DPP kita akan mengikuti," lanjutnya.

Internal PPP memang tengah gaduh dengan desakan pelaksanaan Muktamar dipercepat yang disuarakan sejumlah kader. DPP PPP pendukung Suryadharma Ali menolak desakan itu. Padahal, sesuai keputusan Mukernas III, Muktamar PPP harus digelar dalam waktu dekat.

Di penghujung April 2014 lalu, PPP telah menggelar Mukernas di Hotel Seruni III, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Ada 4 poin yang dihasilkan dalam Mukernas itu, salah satunya adalah soal waktu pelaksanaan Muktamar yang seharusnya digelar sebulan setelah Pilpres.

(rna/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini