"Dibawa ke Polres Jaksel," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Besar Polisi Audi S Latuheru di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/8/2014).
Massa dari Progress 98 ini awalnya berjumlah lebih dari 20 orang. Mereka sempat beraudiensi dengan Juru Bicara KPK Johan Budi meminta bertemu dengan Komisoner KPK.
Mereka ingin mendapat penjelasan dari sejumlah laporan dugaan korupsi Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri yang telah dilaporkan. Namun karena permintaan itu tidak bisa dipenuhi, niatan untuk menginap pun muncul.
"Kalau perlu tangan kami diborgol untuk memastikan kami tidak akan membuat keributan," kata Ketua Progress 98, Faizal Assegaf dalam audiensi tersebut sambil menjamin anggotanya tidak akan berbuat rusuh.
Selepas bertemu itu, massa kembali berkumpul di lobi KPK. Kemudian beberapa dari mereka ada yang masuk ke dalam Gedung KPK. Sedangkan sebagian besarnya, tidak tampak lagi di lobi KPK.
Nah, massa yang tersisa inilah yang tetap bertahan meski sudah diminta baik-baik agar pulang. Permintaan menginap itu sendiri juga tidak dibolehkan oleh KPK.
"Oleh KPK tidak diizinkan, secara aturan pun tidak diizinkan," ujar Audi.
Audi menjelaskan, polisi sudah bersikap sangat kooperatif terhadap aksi ini. Namun setelah dianggap melanggar aturan, polisi terpaksa bertindak tegas.
"Kita bawa ke Polres, kita periksa apa motivasinya," tandasnya.
(mok/kha)











































