Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sumut, I Wayan Sukarte menyatakan, ketiga napi yang kabur itu merupakan napi titipan. Dua napi berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta dan satu lagi dari LP Kelas I Tanjung Gusta.
"Dipindahkan ke Gunung Sitoli karena masalah over kapasitas," kata Sukarte kepada wartawan di Medan, Senin (4/8/2014).
Ketiga napi yang kabur tersebut yakni Ahmedi Iqbal alias Ismet (34) yang dihukum dalam kasus pembunuhan, Dedi Harianto Nasution (33) juga terlibat kasus pembunuhan dan Saili (34) yang terlibat kasus narkoba. Ketiganya kabur pada Jumat (1/8) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari dengan cara menjebol plafond ruang tahanan LP yang berada di Jalan Dolok Martimbang, Gunung Sitoli.
Disebutkan Sukarte, terkait kasus pelarian ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa instansi lain. Ada indikasi keterlibatan anggota TNI dalam pelarian ini, namun hal itu masih belum dapat dipastikan. Para napi itu melarikan diri keluar Pulau Nias dengan menggunakan kapal nelayan.
(rul/rna)











































