TKI Ditangkap di Balikpapan Bawa Sabu Senilai Rp 3,1 M

TKI Ditangkap di Balikpapan Bawa Sabu Senilai Rp 3,1 M

- detikNews
Senin, 04 Agu 2014 18:55 WIB
Samarinda - Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 1,573 kg sabu asal Tiongkok, senilai Rp 3,14 miliar yang dibawa TKI wanita, asal EW (36), warga Blora Jawa Tengah. Kini EW meringkuk di sel tahanan.

Pesawat maskapai Silk Air MI-134 rute Hong Kong-Balikpapan via Singapura yang ditumpangi EW, mendarat Sabtu (2/8/2014) lalu sekitar pukul 10.30 WITA di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Petugas melakukan pemeriksaan intensif di Terminal Kedatangan Internasional.

"Citra image X-Ray petugas Customs Narcotics Team mencurigai barang bawaan EW adalah barang terlarang. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kunawi, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (4/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga bungkus plastik yang disembunyikan di alas koper EW, berdasarkan pengujian menggunakan Narcotest, tampak barang bentuk kristal putih. Kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine atau sabu dengan berat 1,573 gram netto.

"Estimasi nilainya diperkirakan senilai Rp 3,14 miliar," ujar Kunawi.

Petugas menjeratnya dengan Pasal 102 (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 (2) dengan ancaman hingga hukuman mati.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya, kita serahkan ke Polres Balikpapan," jelasnya.

Masih menurut Kunawi, EW sendiri merupakan TKI wanita asal Hong Kong. Dia membawa sabu yang didapat dari majikannya seorang WNI yang tinggal di Tiongkok.

"Di Indonesia, EW asal Blora (Jawa Tengah)," tutupnya.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads