"Ada atau tidak ada putusan MK, pertama secara substansial memang ada alasan kuat nggak untuk membuka itu, tujuannya apa. Dalam hal ini kami melihat keputusan KPU kan digugat pasangan nomor 1, maka KPU berhak mempertanggjawabkan apa yang diumumkan," kata Prof Ramlan usai berdiskusi di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (4/8/2014).
Ramlan menilai justru upaya KPU mengumpulkan pembuktian melalui membuka kembali kotak suara adalah untuk mempertanggungjawabkan bahwa KPU sungguh-sungguh telah menetapkan pemenang Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramlan mengatakan secara prosedural KPU menempuh ketentuan yang sama dalam membuka kotak suara seperti saat proses rekapitulasi berlangsung. "Jadi harus terbuka," tegasnya.
"Bawaslu, Panwaslu harus hadir diundang, saksi kedua pasangan calon juga harus diundang. Soal hadir dan tidak itu soal lain, tapi dia wajib diundang, pemantau dan publik dan harus ada berita acaranya itu prosedural," imbuhnya.
"Maka KPU membuka kotak suara secara substansial dan prosedural sangat beralasan," tegasnya lagi.
Ramlan menambahkan, KPU juga tidak perlu izin MK untuk membuka kotak suara yang tersegel, hal itu karena otomatis menjadi upaya pihak termohon (KPU).
"Keputusan MK kan tiap pihak yang bersengketa harus menyiapkan bukti-buktinya, KPU buktinya apa jelas asli sertifikat penghitungan suara C1, D1 dan sebagainya," ucap doktor lulusan Northern Ilionis University itu.
(bal/trq)











































