"Sebenarnya, bisa. Tapi itu nanti bisa diserahkan pada saat sidang pertama," ujar Janerdri, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Janedri menambahkan, para hakim juga akan memberi masukan apa-apa saja yang akan diperbaiki nanti. Dia mengatakan, perbaikan harus dilakukan sangat cepat mengingat sidang gugatan Pilpres harus diputus paling lambat 21 Agustus nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alat bukti, Janedri mengatakan, penggugat juga masih bisa melengkapinya nanti ketika persidangan dimulai.
"Alat bukti yang disampaikan saat ini tentu bisa saja dilengkapi saat proses persidangan khususnya proses pembuktian," ucapnya.
(rvk/asp)











































