"Nggak bisa (digugat lagi keputusan DKPP) kecuali ada undang-undang baru supaya ada tempat banding hukum. Pengadilan hukum tidak berhak menilai pengadilan etik. Putusan pengadilan hukum bisa dijadikan referensi DKPP untuk perbandingan," ujar Jimly saat konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).
"Jadi kalau orang tidak puas dengan keputusan DKPP kita lagi siapkan tempat banding etika. Jadi kami ini selalu dipangil ke pengadilan, kami sudah ada pembicaraan ke MA. Menurut undang-undang, pangadilan tidak bisa mengadili keputusan DKPP," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terus saja menjalankan tugas sesuai ketentuan sampai ada pengadilan banding etik sesuai usulan saya," tutup mantan Ketua MK ini.
(aws/mad)











































