Jimly Ajukan Pembentukan Pengadilan Etik Bagi yang Mau Menggugat Keputusannya

Jimly Ajukan Pembentukan Pengadilan Etik Bagi yang Mau Menggugat Keputusannya

- detikNews
Senin, 04 Agu 2014 17:42 WIB
Jimly Ajukan Pembentukan Pengadilan Etik Bagi yang Mau Menggugat Keputusannya
Jakarta - Ketua DKPP Jimly Asshiddique mengatakan putusan sidang DKPP tidak bisa digugat oleh penyelenggara pemilu yang dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan kode etik. Namun dirinya mengaku tengah mengupayakan agar dapat dibentuk lembaga baru untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Nggak bisa (digugat lagi keputusan DKPP) kecuali ada undang-undang baru supaya ada tempat banding hukum. Pengadilan hukum tidak berhak menilai pengadilan etik. Putusan pengadilan hukum bisa dijadikan referensi DKPP untuk perbandingan," ujar Jimly saat konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).

"Jadi kalau orang tidak puas dengan keputusan DKPP kita lagi siapkan tempat banding etika. Jadi kami ini selalu dipangil ke pengadilan, kami sudah ada pembicaraan ke MA. Menurut undang-undang, pangadilan tidak bisa mengadili keputusan DKPP," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly belum mengetahui apakah usulannya tersebut akan disetujui atau tidak. Namun pihaknya berkomitmen akan menjalankan peran dan tugasnya dengan baik.

"Kita terus saja menjalankan tugas sesuai ketentuan sampai ada pengadilan banding etik sesuai usulan saya," tutup mantan Ketua MK ini.

(aws/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads