PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa akhirnya dihukum denda Rp 32 miliar di tingkat peninjauan kembali (PK) karena merusak lingkungan. Siapa nyana, kedua perusahaan itu sempat lolos di tingkat kasasi.
PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa awalnya dihukum Rp 32 miliar karena merusak hutan suaka alam di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Hukuman dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 3 Februari 2010 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 April 2011. Namun putusan itu dianulir oleh MA lewat putusan kasasi pada 16 Agustus 2012.
Duduk sebagai ketua majelis M Taufik dengan anggota Dr Hamdan dan Prof Dr Abdul Gani Abdullah. Dalam pertimbangannya, ketiganya menilai gugatan Menteri Lingkungan Hidup terhadap kedua perusahaan itu prematur karena tidak ada pengaduan dari masyarakat telah terjadi pengrusakan lingkungan yang dilakukan dua perusahaan yang bermarkas di Sunter, Jakut itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pertimbangan itu, maka gugatan Menteri LH dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. M Taufik sendiri telah meninggal dunia pada Senin, 17 Desember 2012 di Singapura karena sakit.
Adapun Abdul Gani, sebelum menjabat hakim agung menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Pada 31 September 2006 mengikuti seleksi hakim agung. Gayung pun bersambut. Abdul Gani lolos fit and proper test DPR dan melenggang ke MA pada 15 Agustus 2007. Abdul Gani dilantik Ketua MA saat itu, Bagir Manan bersama 5 orang lainnya yaitu Hatta Ali, Komariah E. Sapardjaja, Mukhtar Zamzani, Zaharuddin Utama dan Muhammad Saleh.
Adapun Hamdan merupakan hakim karier yang pensiun bulan Juni 2014. Hakim karier itu diangkat sebagai hakim agung pada 2003 dan telah memegang palu puluhan tahun lamanya.
Atas putusan kasasi itu, Menteri LH lalu mengajukan PK dan dikabulkan.
"Membatalkan putusan MA No 499 K/Pdt/2012 tanggal 16 Agustus 2012," putus MA yang diketuai hakim agung M Saleh.
Duduk sebagai anggota hakim agung Prof Dr Abdul Manan dan hakim agung Dr Zahrul Rabain. Dalam putusan yang diketok pada 23 Mei 2014 lalu, majelis PK mengabulkan seluruh permohonan Menteri LH.
"Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melangar hukum perusakan lingkungan hidup dan bertanggungjawab secara mutlak," putus majelis PK.
(asp/try)