Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian hukum terhadap Sitok Srengenge yang dilaporkan mahasiswi UI atas kehamilan yang diduga dilakukannya. Setelah berbulan-bulan penyidikan, penyidik tak kunjung menetapkan Sitok sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto memberi sinyal akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut.
"Bisa jadi (dihentikan)," ucap Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya lemah. Kita cari hukum progresif, tapi belum bisa jadi landasan formil," imbuhnya.
Hukum progresif bermakna hukum yang peduli terhadap kemanusiaan sehingga bukan sebatas dogmatis belaka. Secara spesifik hukum progresif antara lain bisa disebut hukum pro-rakyat dan hukum yang berkeadilan. Konsep hukum progresif adalah hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada di luar dirinya.
"Perbuatannya secara moral langgar sanksi moral, tapi belum ada dalam aturan tertulisnya," ungkapnya.
Soal ini, Heru menambahkan, pihaknya masih mendiskusikan dengan para pakar pidana dan kriminolog.
"Kita tentunya tidak bisa lama-lama. Nantinya kita akan berikan kepastian hukum, apakah itu di-SP3, kita lihat nanti penjelasan dari ahli," lanjutnya.
Korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Sitok sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu. Polisi masih terus mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus ini.
(mei/ndr)











































