"Instrumen (seperti) Kadensus, BNPT, aparat harusnya segera mengklarifikasi juga jika dapat informasi di luar. Misalnya izin untuk memeriksa ke kemasyarakatan (Lapas) tentu akan kami izinkan," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Handoyo Sudrajat di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/8/2014).
BNPT menurut dia bisa mengambil tindakan terhadap kegiatan baiat 23 napi terorisme ini yang dilakukan pada 18 Juli 2014. "Kalau diketahui terbukti bisa langsung ditanggapi tindakan berikutnya seperti apa. Arahnya ke sana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum telah menyelidiki peristiwa baiat napi yang dilakukan Ba'asyir di dalam lingkungan LP. Saat ini pengawasan terhadap ruangan LP ditingkatkan agar tidak disalahgunakan para napi.
"Kami di dalam sudah meningkatkan pengawasan. Tapi yang sudah terjadi sudah terlanjur. Terjadi di ruang yang tidak kita masuki, mereka pakai tempat salat. Itu juga ada penyalahgunaan fasilitas, tapi kini kami ketatkan," tegas Handoyo.
(fdn/ndr)











































