Kuasa Hukum Jokowi-JK: Gugatan Prabowo ke MK Fiksi yang Dilebih-lebihkan

Kuasa Hukum Jokowi-JK: Gugatan Prabowo ke MK Fiksi yang Dilebih-lebihkan

- detikNews
Senin, 04 Agu 2014 16:44 WIB
Kuasa Hukum Jokowi-JK: Gugatan Prabowo ke MK Fiksi yang Dilebih-lebihkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pilpres. Tim Jokowi JK tidak gentar dengan gugatan Prabowo dan menganggap data gugatan itu hanya karangan belaka.

"Hari ini kami, tim hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," kata ketua tim kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, saat mendaftar di gedung MKβ€Ž, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Sirra menambahkan, Jokowi-JK menyiapkan 200 advokat untuk menjawab gugatan Prabowo. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK, di antaranya Teguh Samudra, Henry Yosodinigrat, Junimart Girsang, Andi M Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, Tommy Sihotang, Rasyid Ridho, Risa Mariska, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi-JK, Andi Muhammad Asrun, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menangkal tudingan Prabowo.

"Materi gugatan Prabowo-Hatta hanya fiksi atau pun karangan yang dilebih-lebihkan saja. Tampaknya (mereka) terlalu terburu-buru dan tidak siap berperkara di MK," kata Asrun di kesempatan yang sama.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads