"DKPP akan melanjutkan sejumlah perkara yang tertunda selama Pilpres sebanyak 80 perkara. Sisa-sisa perkara Pileg. Maka Kamis besok kami mulai akan melakukan sidang maraton," tutur Jimly saat konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).
DKPP akan menuntaskan sidang lanjutan tersebut hingga 2 minggu ke depan. Pasalnya, perkara terkait pelanggaran kode etik semasa Pileg tersebut menyebar di 27 provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jimly menerangkan ada 654 perkara pelanggaran kode etik ke DKPP pasca Pileg 9 April lalu. Dari sekian banyak perkara itu yang mengadukan sebanyak 3.045 orang penyelenggara KPU dan Bawaslu pusat sampai ke tingkat kecamatan.
Sampai dengan Juli lalu, lanjut Jimly, dari 645 perkara baru disidangkan 178 perkara. "Perkara yang sudah kita putus 106, ini pasca Pileg saja. Sudah dipecat 98 orang di berbagai tingkatan dari Papua ke Aceh," ujar mantan Ketua MK tersebut, Jumat (4/7) lalu.
(aws/rmd)











































