Jelang Sidang MK, Kubu Jokowi-JK Bela KPU

Jelang Sidang MK, Kubu Jokowi-JK Bela KPU

- detikNews
Senin, 04 Agu 2014 16:26 WIB
Jelang Sidang MK, Kubu Jokowi-JK Bela KPU
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Jokowi-JK terus memberikan pembelaan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Sesungguhnya bagi masyarakat Pilpres sudah selesai saat TPS ditutup, karena itulah kesempatan mereka menyampaikan pilihannya pada Pilpres 9 Juli 2014," ujar Jubir Timses Jokowi-JK Ferry Mursyidan Baldan dalam pernyataannya kepada detikcom, Senin (4/8/2014).

Bagi penyelenggara pemilu, lanjut Ferry, sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh konstitusi dan UU, sudah menyelesaikan tugasnya dengan kinerja yang jauh lebih baik dari Pileg yang lalu. Sebab, menurut dia, KPU sudah menetapkan hasil Pilpres dalam suatu proses yang transparan pada semua tingkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalannya justru ada pada peserta Pilpres, yang tak kunjung menerima hasil penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU. Meski UU memberi ruang terhadap adanya upaya hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres, maka ada hal yang harus dipertimbangkan, 'apakah terhadap sengketa hasil yang diajukan, jika nantinya terbukti, akan mempengaruhi hasil akhir Pilpres yang sudah ditetapkan?'. Apalagi selisih perolehan suaranya lebih dari 8 Juta suara," tutur Ketua Bapilu Partai NasDem ini.

Itulah sebabnya, menurut Ferry, Pilpres 2014 adalah ujian bagi elit-elit partai tentang arti demokrasi. Karena sejatinya demokrasi adalah jalan yang kita pilih dalam kontestasi politik.

"Demokrasi tidak boleh diartikan baik hanya jika membawa kemenangan bagi diri. Kalau diri tidak menang, dinilai tidak demokratis," imbuhnya.

Dalam proses penyelenggaraan Pilpres, khususnya dalam rekapitulasi suara, jajaran KPU sudah memperbaiki banyak hal dibanding saat pelaksanaan pemilu legislatif yang lalu. KPU melakukan rekapitulasi tepat waktu dan terbuka, mereka memberi kemudahan akses bagi saksi pasangan calon terhadap formulir rekap mulai dari tingkat TPS (Formulir C1).

"Bahkan semua keberatan saksi pasangan calon selalu direspon, ini terbukti dilakukannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) jika memang terbukti ada pelanggaran di TPS. Karena sejatinya PSU dilakukan ditingkat TPS, bukan pada level Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota apalagi level Provinsi. Dan PSU tidak bisa dilakukan hanya karena ada hasil yang sesuai," ungkapnya.

Sekali lagi, Ferry mengingatkan, para elite politik sedang diuji tentang sikap terhadap demokrasi dan kontestasi politik, dalam hal ini Pilpres. "Jangan sampai ada pandangan dari masyarakat bahwa yang tidak siap dan tidak mau ber-demokrasi ternyata elit politik," kata Ferry.

"Karena Pilpres yang seharusnya mudah, malah dibuat jelimet. Persaingan yang harusnya sudah diakhiri dengan Hari Raya Idul Fitri, kok seolah masih berlanjut? Begitu rumitkah demokrasi di Indonesia? Jika itu yang terjadi, maka Indonesia akan hadapi masa suram bagi demokrasi dan partai politik," tutupnya.

(zal/trq)


Berita Terkait