Dalam situs Setkab.go.id, Senin (4/8/2014) disebutkan dalam Perpres itu, pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan.
"Untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud, dibentuk Tim Koordinasi Kepariwisataan," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah: 1. Menteri Luar Negeri; 2. Mendagri; 3. Menteri Hukum dan HAM; 4. Menteri Keuangan; 5. Mendikbud; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pekerjaan Umum; 9. Menteri Kehutanan; 10. Menteri Kelautan dan Perikanan; 11. Menkominfo; 12. Kepala BKPM; dan 13. Kapolri.
"Tim Koordinasi Kepariwisataan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres No. 64/2014 itu.
Tugas Tim Koordinasi
Menurut Perpres ini, Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan; melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisataan; menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan; dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, menurut Perpres ini, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur kemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan dibantu oleh Tim Pelaksana Harian yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Ketua Harian. Adapun keanggotaan Tim Pelaksana Harian adalah pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan dari menteri/kepala yang menjadi anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan.
Tim Koordinasi Kepariwisataan, menurut Perpres ini, mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan," bunyi pasal 8 ayat 2 Perpres Nomor 64/2014 itu.
Adapun mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan prinsip: a. Saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas; b. Ketepatan dan kecepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan c. Kemitraan antar kementerian/lembaga.
"Hubungan kerja Tim Koordinasi Kepariwisataan bersifat koordinasi dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan kepariwisataan," bunyi pasal 11 Perpres ini.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Juli 2014.
(nik/nrl)










































