DKPP Tangani 1.597 Kasus Pelanggaran Kode Etik Selama 2 Tahun

DKPP Tangani 1.597 Kasus Pelanggaran Kode Etik Selama 2 Tahun

- detikNews
Senin, 04 Agu 2014 15:26 WIB
DKPP Tangani 1.597 Kasus Pelanggaran Kode Etik Selama 2 Tahun
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah berdiri 2 tahun, namun lembaga yang mengontrol kinerja para penyelenggara pemilu itu telah menangani banyak perkara pelanggaran kode etik.

Ketua DKPP Jimly Asshiddique mengungkapkan jumlah pengaduan yang diterimanya sejak 2012 sampai Agustus 2014 ini mencapai 1.597 perkara.

"Selama 2 tahun DKPP menerima 1.597 pengaduan. Selama 2013 saja 577 perkara tapi 2014 melonjak 921 pengaduan," ujar Jimly dalam konferensi pers yang diadakan di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Senin (4/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan Agustus tahun 2014 ini 242 perkara yang kami sidangkan. Jadi memang perkara di DKPP ini enggak seperti di MK, kalau di sana kan ada kadaluarsa kalau kita enggak. Kapan saja tetap kita layani," lanjutnya.

Jumlah laporan tersebut, lanjut Jimly, masih dapat berubah. "Jumlah ini masih bisa tambah lagi," ujar mantan Ketua MK ini.

Selanjutnya, Jimly memaparkan dari 242 perkara yang masuk ke DKPP yang sudah disidangkan sebelum Pilpres berlangsung, jumlah perkara yang direhabilitasi ada 281 kasus, diberi peringatan tertulis sebanyak 172 perkara, pemberhentian sementara 5 orang dan pemberhentian tetap 110 orang.

"Kami pecat 110 orang hanya untuk 2014 saja," kata Jimly.

"Total sesudah pemilihan umum kepala daerah, jumlah komisioner KPU dan Bawaslu yang kami berhentikan 231 orang dan di luar Pileg 102 orang," imbuhnya.

Dari 1.597 laporan pengaduan, laporan yang di-dismiss berjumlah 1.184 perkara dan disidangkan sebanyak 413 perkara.

Sementara itu, putusan sidang DKPP untuk merehabilitasi sebanyak 689 orang, peringatan tertulis 316 orang, pemberhentian tetap 18 orang dan pemberhentian tetap 231 orang.

Jumlah teradu yang terbukti melanggar, lanjut Jimly, sebanyak 565 teradu atau 45,1% yang terdiri dari pemberhentian tetap sebanyak 18,5%, peringatan tertulis 25,2% dan diberhentikan sementara 1,4%. Sedangkan, jumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik berjumlah 689 teradu atau 54,9%.

(rmd/rmd)


Berita Terkait