Apa alasan KPU meminta jajaran di tingkat Kabupaten/Kota membuka kembali kotak suara yang sudah direkap dan tersegel itu?
"Pertama kami punya tugas, di peraturan MK itu bahwa termohon punya kewajiban menjawab dan menghadirkan bukti, jadi itu dasarnya," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (4/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kabupaten/kota tumpukan kotak suaranya banyak sampai ribuan, jadi kami perlu mempersiapkan itu dan itu tanggung jawab kami," ujarnya.
"Prosedurnya bisa dibaca di surat edaran, dilakukan koordinasi dengan pengawas, kepolisian. Sekalipun itu tidak disebutkan dengan saksi, tapi di daerah kami minta (KPUD) itu mengundang saksi," tegas Hadar.
Jadi menurut Hadar, proses membuka kembali kotak suara itu berlangsung sangat terbuka. "Bukan proses sembunyi-sembunyi apalagi dengan niatan untuk mengganti hasil pemilu," ujarnya.
"Kami mengambil dokumen untuk pencatatan, setelah dokumen itu kami fotocopy ya kami masukkan lagi, disegel lagi. Jadi itu sebenarnya prosedurnya," imbuh Hadar.
(rmd/rmd)











































