"Pada pagi ini saya akan melaporkan Ketua KPU yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti yang dak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi kita laporkan pada pagi hari ini dan ini merupakan usaha untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon.
Fadli menyampaikan ini sesaat baru tiba di depan kantor Kabareskrim, Senin (4/8/2014) sekitar pukul 10.30 WIB. Fadli datang bersama dua rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana, jelas bukan pemilu. Ini pidana. (Undang-undangnya) Adalah itu. Gampang. Tapi nggak usah dikasih tahu," katanya.
Ada pun mengenai barang bukti, menurut Fadli, pihaknya telah menyiapkan barang bukti tersebut. Di antaranya berupa pemberitaan di media massa.
"(Barang bukti) Ada nanti. Barangnya sudah jelas, berita di media massa dan sebagainya itu sudah ada. Buktinya ada, saksinya ada, ini sudah jelas," katanya. Hingga berita ini diturunkan, Fadli masih berada di dalam gedung Bareskrim Polri.
(idh/trq)










































