Dua tahun lalu Mahfud MD, yang kala itu masih menjabat Ketua MK, menilai ketidakjelasan posisi Wamen. Sebagaimana catatan detikcom Sabtu (24/3/2014), Mahfud MD menyatakan posisi Wamen tidak jelas, apakah jabatan politik atau birokrasi.
Ketidak-jelasan posisi Wamen karena yang melantik bukan Menteri, melainkan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemohon menilai Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Menurut para pemohon, konstitusi tidak mengenal adanya jabatan wakil menteri. Oleh karena itu, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dinilai inkonstitusional.
Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan juga memberikan pandangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan. Dia menyatakan, doktrin pemisahaan kekuasaan harus memberi ruang toleransi, bagi cabang kekuasaan lain untuk menjalankan mandat konstitusi yang intra various bukan yang ultra various.
"Yang terakhir ini, menyeimbangkan judicial activition dengan judicial restraint, untuk mencapai satu equilibrin di antara cabang kekuasaan dalam separation of powers, untuk menghindari terjatuhnya MK dalam pemerintahan hakim, never mind of justice, sebagaimana terjadi pada MK negara lain. Dan ini yang terakhir pasal 10 Undang-Undang Kementerian, menurut kami konstitusional," kata Maruarar.
Ahli Ilmu Pemerintahan UGM, Miftah Thoha, juga memberikan kesaksiannya. Dua memandang penunjukkan Wamen oleh Presiden bisa dibawa ke arah yang lebih demokratis, tak hanya berdasar pertimbangan politis saja.
"Kelihatannya, selain mendasarkan diskresi presiden, sekaligus memberikan kesan menutup kesempatan bagi political appointees lainnya. Oleh karena itu, penjelasan ini bisa diperjelas bahwa wakil menteri adalah political appointees yang bisa berasal dari kekuatan politik, sosial, atau kekuatan lainnya. Dengan demikian political appointees itu, presiden mempunyai diskresi untuk memilihnya secara demokratis memberikan kesempatan apakah pegawai negeri sipil maupun kekuatan politik lainnya, termasuk calon pengusaha," kata Miftah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menilai jabatan Wamen bisa membuat kinerja sistem presidensial lebih efektif. "Jabatan Wamen bisa mengefektifkan sistem Presidensial asalkan kebijakan Presiden, Menteri, dan Wamen tidak bertentangan secara politik. Kalau menyimak tugas dari Kementerian (Kemkumham), keberadaan Wamen amat sangat dibutuhkan," katanya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar dalam persidangan juga setuju dengan posisi Wamen. "Pengangkatan Wamen tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebab fungsinya dibagi dengan jelas, sebagai unsur pimpinan mereka membantu dalam memimpin," kata politisi PAN ini.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, juga urun pandangan. Berbeda dengan Amir dan Azwar, dirinya tegas menilai jabatan Wamen tak perlu.
"Jabatan Wamen tidak ada dalam UUD 1945. Intinya tidak perlu ada wakil-wakilan. Kerjanya cuma mendoakan semoga Bupati atau Gubernurnya, atau Menterinya (atasan Wakil) cepat mati atau ditangkap KPK. Yang jelas keberadaan Wamen sekarang bukan anggota Kabinet," cetus Yusril.
(dnu/asp)











































