"Pelaku masih diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, sementara ini tidak ada korban yang disodomi, pelaku hanya melakukan pencabulan. Tapi ini masih kita dalami, korban masih dimintai keterangannya," kata Kapolres Bogor, AKBP Sony Mulvianto, Senin (4/8//2014).
Dalam aksinya, Apud menggerayangi hingga menciumi tubuh dan kemaluan murid-muridnya yang rata-rata korbannya adalah mereka yang baru berusia antara 11-14 tahun. Data sementara korban saat ini mencapai 14 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun. Namun untuk pasal pelecehannya, belum ditentukan karena masih mendalami keterangan korban.
Aksi cabul sang guru ngaji tersebut terungkap, setelah Bawing (36), salah satu orangtua korban mengaku curiga dengan kejanggalan perilaku anaknya ketika tiba di rumahnya usai menginap di lokasi pendidikan agama milik pelaku. "Pas pulang dari pondokan (kediaman pelaku,red), pipi anak saya kok merah-merah, agak memar. Pas ditanya, anak malah diam. Dikirain dipukul, tapi anak nggak bilang apa-apa," kata Bawing kepada wartawan.
Setelah dirayu, akhirnya JL mengaku kalau memar diwajahnya akibat perbuatan sang guru ngaji. "Ternyata pipi anak saya merah-merah karena dipaksa pas diciumin sama gurunya. Anak saya ngelawan, tapi terus dipaksa, makanya agak memar pipinya," kata Bawing.
Bawing mengaku tidak pernah menyangka kalau niat anaknya belajar agama, malah berujung pelecehan seksual. Ia berharap pelaku bisa diberi hukuman yang berat karena telah merusak masa depan anaknya. "Padahal saya sempet larang ngaji ke orang itu, apalagi ketika harus menginap. Tapi anak saya terus maksa, karena banyak temannya yang ikut menginap. Gurunya juga yang nyuruh anak-anak nginap. Alasannya banyak kegiatan di pondokan," katanya.
(mad/mad)











































