"Para pelaku sudah ditangkap dan diproses atas pengeroyokan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Peristiwa terjadi pada Minggu, 27 Juli 2014. Saat itu, korban yang bertugas di Subdit Gasum Sabhara Polda Metro Jaya berkunjung ke kosan temannya di Kampung Dua RT 05/21 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penguhi korban tidak senang dengan permintaan pengamen karena meminta uang dengan cara memaksa. Korban yang juga dimintai uang oleh pelaku, memperingatkan pengamen untuk tidak memaksa.
"Kemudian pengamen ini pergi dan tidak berapa lama kembali ke lokasi sambil bawa teman-temannya," lanjutnya.
Para pengamen itu kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban. Korban dikeroyok oleh kelima pelaku menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
Tidak berselang lama setelah peristiwa itu, pelaku ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(mei/ndr)