Ketiga tersangka, yakni oknum jaksa berinisial Sud (48), oknum polisi berinisial Ags (40), dan seorang warga berinisial Mar (39) hanyalah pengguna sabu. Saat ini Polres Banyumas terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok sabu. Ketiga tersangka saat ini juga sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kami masih memburu pemasok sabu yang berinisial SDM," kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan, Minggu (3/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dikumpulkan, Sud dan Ags ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas pada Kamis (31/7) malam saat berpesta sabu di rumah Mar, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu yang dibeli oleh Mar dari luar kota seharga Rp 600 ribu menggunakan uang yang dikumpulkan oleh ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka Sud merupakan oknum jaksa yang dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai 1 Agustus 2014, sedangkan Ags merupakan oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor Kalibagor, Banyumas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(arb/try)











































