ICW Kritik Hakim MA, Dari 22 Kasus Tipikor Hanya 2 yang Diputus Bersalah

ICW Kritik Hakim MA, Dari 22 Kasus Tipikor Hanya 2 yang Diputus Bersalah

- detikNews
Minggu, 03 Agu 2014 16:45 WIB
ICW Kritik Hakim MA, Dari 22 Kasus Tipikor Hanya 2 yang Diputus Bersalah
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja hakim MA dalam menangani kasus korupsi di semester pertama 2014. Dari 22 kasus yang ditangani hanya dua kasus yang diputus bersalah.

Dari hasil pengumpulan data oleh ICW terkait 261 terdakwa tindak pidana korupsi, 158 di antaranya ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN), 81 ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT), dan 22 ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).

"Yang menarik dari 261 terdakwa tindak pidana korupsi, dari 22 kasus yang masuk ke MA, 20 di antaranya ternyata divonis bebas, hanya 2 yang diputuskan bersalah. Agak menarik itu," ujar Emerson Yuntho saat konferensi pers ICW di Jl. Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (3/8/14).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emerson mengatakan, pantauan ICW hasil vonis bebas memang didominasi dari MA, 5 vonis bebas tersebut diberikan kepada Mashudi dan Yulianto (Kasus korupsi PDAM Kota Jambi), Robert Jeffrey Lumampouw (Kasus korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton), serta Achjadi Cahyono dan Eko Tjiptartano (Kasus korupsi PDAM Banyumas).

"Vonis bebas di MA memang cukup menarik, apalagi kelima vonis bebas itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung, Timur P Manurung," lanjut Emerson.

Selain lima putusan bebas yang dikeluarkan Timur P Manurung, ICW juga menyoroti keputusan kontroversialnya yang lain, yaitu ketika pada tahun 2010, Manurung berpendapat Hillary K Chimezie tidak bersalah terkait kasus pengedaran narkoba. Hillary yang awalnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

(spt/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini