Dari hasil pengumpulan data oleh ICW terkait 261 terdakwa tindak pidana korupsi, 158 di antaranya ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN), 81 ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT), dan 22 ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
"Yang menarik dari 261 terdakwa tindak pidana korupsi, dari 22 kasus yang masuk ke MA, 20 di antaranya ternyata divonis bebas, hanya 2 yang diputuskan bersalah. Agak menarik itu," ujar Emerson Yuntho saat konferensi pers ICW di Jl. Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (3/8/14).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonis bebas di MA memang cukup menarik, apalagi kelima vonis bebas itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung, Timur P Manurung," lanjut Emerson.
Selain lima putusan bebas yang dikeluarkan Timur P Manurung, ICW juga menyoroti keputusan kontroversialnya yang lain, yaitu ketika pada tahun 2010, Manurung berpendapat Hillary K Chimezie tidak bersalah terkait kasus pengedaran narkoba. Hillary yang awalnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
(spt/nwk)










































