"Polanya masih sama, vonis ringan jumlahnya paling banyak. Sedangkan semakin lama masa (tuntutan) hukumannya, jumlah vonis yang dijatuhkan semakin sedikit," ujar divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Emerson Yuntho, dalam konferensi pers di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (3/8/14).
Emerson mengatakan, tren vonis tindak pidana korupsi pada semester pertama 2014 didominasi oleh hukuman ringan (0-4 tahun) sebanyak 195 kasus, sedangkan hukuman sedang (4,1-10 tahun) sebanyak 43 kasus dan hukuman berat (>10 tahun) hanya sebanyak 4 kasus dari total 261 terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson menjelaskan, pelaku tindak pidana korupsi di semester pertama 2014 didominasi oleh Pemda/Pemkot/Pemkab (101 terdakwa), disusul dari swasta (51 terdakwa), BUMN/BUMD (38 terdakwa), DPR/DPRD (12 terdakwa), kementerian (10 terdakwa), kampus (9 terdakwa), kepala daerah (6 terdakwa), BPN/Bappeda/BPK (6 terdakwa), perbankan (7 terdakwa), advokat/auditor (2 terdakwa), polisi/jaksa/hakim (2 terdakwa), RS (1 terdakwa), dan lainnya (16 terdakwa).
(spt/nwk)











































