"Penduduk gelap di Jakarta akan kena sanksi berat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014) siang.
Kata Purba, pemerintah memang tidak ada operasi yustisi terhadap pendatang baru. Namun Pemprov DKI berjanji akan tegas memulangkan pendatang yang mengganggu ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi OYK (Operasi Yustisi Kependudukan-red) kan selama ini hanya denda Rp 10-20 ribu. Itu saya kira malah nggak ada artinya. Seharga semangkok bakso paling. Dulu waktu ada yang didenda segitu paling ketawa-ketawa," sambungnya.
Dijelaskan Purba, dua minggu setelah Lebaran nanti, akan mulai melakukan sosialisasi dan pendataan pendatang di DKI Jakarta. Pihaknya akan melibatkan RT dan RW.
"Peraturan membolehkan seseorang sebagai tamu selama 2 minggu. Setelah itu harus lapor. Jadi H+21 nanti kita akan mulai pendataan dan sosialisasi. Kita lakukan pendataan persebarannya dimana mereka bertempat tinggal. Kita akan kerjasama dengan RT dan RW untuk mengetahui dimana mereka bertempat tinggal," tukas Purba.
(bar/spt)











































