Dalam Pasal 23 UU 12/2006, khususnya di huruf d,e dan f, mengatur bagaimana keikutsertaan WNI yang mendukung, sukarela, atau mengangkat sumpah dan janji setia kepada negara asing maka akan terancam dicabut kewarganegaraannya.
Namun, Deputi bidang Kerjasama Internasional Harry Purwanto menilai penerapan pasal ini tidak akan begitu efektif untuk menangkal paham radikal yang dikhawatirkan dibawa mereka yang pulang dari perang Irak dan Suriah, atau wilayah-wilayah lain yang mengalami konflik sektarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amandemen UU Terorisme nantinya akan mencakup hal-hal yang spesifik mengenai aksi terorisme, seperti menyebar kebencian (hate speech). "Termasuk mengikuti pelatihan militer di Indonesia atau pun luar negeri. Atau menjadikam digital evidence sebagai barang bukti, karena selama ini baru menjadi petunjuk untuk pembuktian," jelasnya.
Selain itu, dalam amandeman UU Terorisme tersebut akan mengatur penahanan lebih lama. Bila selama ini penahanan terduga teroris hanya berlangsung 7x24 jam, maka dalam amandemen tersebut penahanan berlaku 40 hari sejak penangkapan.
"Penahanan lebih lama agar pemeriksaan lebin intensif lagi. Dalam amandeman itu juga mengatur sidang terpisah antara saksi dan terdakwa, karena beberapa pengalaman persidangan para saksi ketakutan kalau diminta kesaksiannya berbarengan dengan terdakwa (teroris)," papar Harry.
(and/ndr)











































