Soal ISIS, BNPT: Perlu Ada Amandemen UU Terorisme

Soal ISIS, BNPT: Perlu Ada Amandemen UU Terorisme

- detikNews
Sabtu, 02 Agu 2014 12:08 WIB
Soal ISIS, BNPT: Perlu Ada Amandemen UU Terorisme
Jakarta - Ribuan orang di Solo mendeklarasikan dukungannya terhadap gerakan terorisme Islamic State of Iraq and Syam (ISIS). Beberapa waktu lalu juga muncul ajakan seorang WNI melalui video yang diunggah di Youtube untuk berjihad ke Suriah dan Iraq.

Dalam Pasal 23 UU 12/2006, khususnya di huruf d,e dan f, mengatur bagaimana keikutsertaan WNI yang mendukung, sukarela, atau mengangkat sumpah dan janji setia kepada negara asing maka akan terancam dicabut kewarganegaraannya.

Namun, Deputi bidang Kerjasama Internasional Harry Purwanto menilai penerapan pasal ini tidak akan begitu efektif untuk menangkal paham radikal yang dikhawatirkan dibawa mereka yang pulang dari perang Irak dan Suriah, atau wilayah-wilayah lain yang mengalami konflik sektarian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Undang-undang Terorisme, UU 15/2003, belum mencakup secara menyeluruh mengenai aktivitas terorisme. "Perlu ada upaya untuk mengamandeman itu (UU Terorisme), sejak 2011 sudah kita namun belum maju ke legislasi," kata Harry saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/8/2014).

Amandemen UU Terorisme nantinya akan mencakup hal-hal yang spesifik mengenai aksi terorisme, seperti menyebar kebencian (hate speech). "Termasuk mengikuti pelatihan militer di Indonesia atau pun luar negeri. Atau menjadikam digital evidence sebagai barang bukti, karena selama ini baru menjadi petunjuk untuk pembuktian," jelasnya.

Selain itu, dalam amandeman UU Terorisme tersebut akan mengatur penahanan lebih lama. Bila selama ini penahanan terduga teroris hanya berlangsung 7x24 jam, maka dalam amandemen tersebut penahanan berlaku 40 hari sejak penangkapan.

"Penahanan lebih lama agar pemeriksaan lebin intensif lagi. Dalam amandeman itu juga mengatur sidang terpisah antara saksi dan terdakwa, karena beberapa pengalaman persidangan para saksi ketakutan kalau diminta kesaksiannya berbarengan dengan terdakwa (teroris)," papar Harry.

(and/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads