"Petitum di Nias, Maluku, Bali, Papua. Di samping itu ada juga gugatan mereka TSM. Ini tuduhan yang berat," ujar Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution dalam rapat konsolidasi KPU pusat dengan KPU tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Novotel, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2014) malam.
Meski begitu Adnan menyatakan bahwa ia bersama KPU akan mendengar terlebih dahulu sampai di mana TSM yang dimaksud pihak Prabowo-Hatta. Adnan juga meminta agar semua jajaran KPU siap dan tahu secara mental mengenai gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Ketua KPU tahun 1999 ini pun menyatakan bahwa 2 hal yang pokok terkait sengketa hasil Pilpres ini adalah fakta dan argumentasi, baik dari pihak penggugat dan tergugat. Untuk itulah diperlukan alat bukti dan para saksi, termasuk saksi ahli.
"Fakta bisa berbeda. Kita harus punya saksi dan fakta untuk counter data. Kedua argumentasi harus kuat dan kita harus persiapkan sehingga dapat memberikan masukan kuat bagi para pimpinan dalam membela KPU di MK," tutur pengacara kondang tersebut.
"Apabila diperlukan saksi ahli, harus dipersiapkan juga. Misal saksi ahli yang memahami teknis dan teori dan berpengalaman dalam hal ini. Saya ada beberapa orang saksi ahli," tambah Adnan.
(ear/mpr)











































