"Jangan klaim saja! Sekarang buktikan saja (kalau ini tidak demokratis). Kan aneh, Pileg saja mereka menerima sistem noken, kenapa saat ini malah tidak?" ujar Hadar sebelum rapat konsolidasi di Hotel Novotel Jakarta, Jl Gadjah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2014).
Menurut Hadar kondisi di Papua tidak memungkinkan dilakukan pemilihan seperti di kota besar. Di sejumlah tempat belum memiliki infrastruktur yang memadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas gugatan tim Prabowo-Hatta yang diunggah oleh Mahkamah Konstitusi di web resminya menyebutkan bahwa sistem noken tidak bisa diterima. Hal tersebut tertulis di halaman 33 gugatan tim yang menamakan diri Pembela Merah Putih. Berikut kata-kata yang tertulis dalam berkas:
10. Provinsi Papua
- Bahwa pemohon menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 oleh KPU Provinsi Papua secara keseluruhan.
- Bahwa hal penolakan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
Tidak terlaksananya Pemilihan Presiden da Wakil Presiden di 12 (dua belas) Kabupaten di Pegunungan seperti kebiasaan proses Pemilu pada umumnya, yaitu pemilihan dengan menggunakan sistem Noken atau sistem Ikat di wilayah Kabupaten sebagai berikut:
1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Nduga
3. Kabupaten Yakuhimo
4. Kabupaten Puncak
5. Kabupaten Puncak Jaya
6. Kabupaten Tolikara
7. Kabupaten Yalimo
8. Kabupaten Pegunungan Bintang
9. Kabupaten Pantai
10. Kabupaten Intan Jaya
11. Kabupaten Dogiyai
12. Kabupaten Deyai
(bpn/mpr)










































