Pernyataan itu disampaikan Tim Advokasi Prabowo-Hatta saat jumpa pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2014). Ada 3 orang yang hadir, yaitu Didik Supriyanto, Muhammad Taufik, dan juga Sahroni.
"Kemarin ada tindakan kriminal yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu oleh KPU kabupaten kota di seluruh Jakarta. Kenapa saya bilang kriminal? Karena memang membuka kotak suara sesuka hatinya aja," kata Taufik yang juga Tim Kampanye Daerah Prabowo-Hatta dan Ketua DPD Partai Gerindra tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang akan diambil di kotak itu menurut kita patut diduga akan menghilangkan barang bukti. Yang pertama DPT, DPTb, DPK, DPKTb dan daftar hadir pemilih," imbuh Taufik.
Dijelaskan Taufik, persoalan pembukaan kotak suara atas instruksi KPU itu sudah dilaporkan ke Bawaslu. Pihaknya juga telah melaporkan ke polisi karena menganggap KPU telah melakukan tindak kriminal.
"Kemarin kami sudah laporkan ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya, karena menurut kami ini tindakan kriminal. Proses buka kotak itu menurut kami di luar kepatutan. Karena tiba-tiba saja, jadi tidak ada perencanaan. Rencananya akan dibuka 5.841 kotak suara persis sebanyak yang kami persoalkan. Buka kotak ini akan berlangsung selama 4 hari kalau tidak salah," ucap Taufik.
"Sebaiknya Polda segera menangkap orang-orang ini, kami melaporkan ke Polda tanggal 23 Juli. Ini memalukan. Ini pencurian betul. Saya kira patut ditangkap orang-orang seperti ini," sambung Taufik.
(bar/mok)











































