"Ia ditangkap 2 km dari TKP," kata Kapolresta Pekalongan AKBP Rifki di sela-sela pelepasan jenazah Brigadir Adi Laksana di Mapolresta Pekalongan, Jl Diponegoro, Jumat (1/8/2014).
Brigadir Adi Laksana ditabrak di Jalan Gajah Mada, Kota Pekalongan, Kamis (31/7/2014) tengah malam. Saat itu, ia tengah mengurai kemacetan. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban mengembuskan nafas terakhir di RS Budi Rahayu Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban baik. Bekerja sejak pagi di pos. Karena kondisi macet, korban mengatur arus lalin sampai malam," kata Rifki soal profil korban.
Saat ini, pelaku sudah diamankan bersama teman wanitanya. Ia akan dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(try/try)










































