Smith & Wesson Dihukum karena Suap Polisi, Ini Tanggapan Polri

Smith & Wesson Dihukum karena Suap Polisi, Ini Tanggapan Polri

- detikNews
Jumat, 01 Agu 2014 05:13 WIB
Smith & Wesson Dihukum karena Suap Polisi, Ini Tanggapan Polri
Foto: AFP
Jakarta -

Perusahaan pembuat senjata Amerika Serikat, Smith & Wesson dihukum membayar denda sebesar US$ 2 juta karena menyuap sejumlah pejabat kepolisian di Indonesia, Pakistan dan negara lainnya. Penyuapan ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan penjualan.

Mabes Polri menyatakan informasi mengenai adanya penyuapan terhadap oknum polisi di Indonesia, belum diterima. "Kalau memang ada informasi tersebut pasti sudah dilakukan penindakan dalam bentuk proses penyidikan terhadap anggota Polri yang terlibat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie dalam pesan singkatnya, Kamis (31/7/2014) malam

Informasi mengenai adanya penyuapan, sebut Ronny harus dikonfirmasi kepada sumber informasi di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau informasi yang benar, pasti ada koordinasi melalui interpol. Sampai saat ini belum pernah ada informasi tersebut," sambung dia.

Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menyebut Smith & Wesson, perusahaan yang senjatanya populer dalam penegakan hukum dan layanan militer ini, memfasilitasi suap US$ 11.000 dalam bentuk uang tunai dan senjata gratis untuk petugas polisi Pakistan pada tahun 2008 untuk mendapatkan kontrak pasokan.

Dilansir AFP, Kamis (31/7/2014), SEC mengatakan, sejumlah karyawan Smith & Wesson melakukan atau menyetujui suap di Indonesia untuk memenangkan kontrak dengan kepolisian setempat. Namun kesepakatan tersebut akhirnya gagal.

Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tetapi setuju untuk membayar US$ 2 juta sebagai denda.

(fdn/fiq)


Berita Terkait