"Untuk menghindari polemik dan isu negatif atas pembukaan kotak suara, maka sebaiknya KPU Kabupaten/Kota melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut," ujar tim Jokowi-JK, Sudyatmiko Ariwibowo, Kamis (31/7/2014).
Sudyatmiko mengatakan pembukaan kotak suara Pilpres yang diprotes kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berkaitan dengan pembuktian atas gugatan hasil Pilpres di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
salinan/fotokopi formulir model A5 dan C7 terkait Pemilih DPTb dan DPKTb. "Sehingga tidak diperbolehkan merubah isi Berita Acara C1 hologram yang ada di dalamnya," sambungnya.
Pembukaan kotak suara ini juga harus dengan sepengetahuan Panwaslu Kabupaten/Kota dan Polres setempat.
"Formulir model A5 dan C7 yang telah difotokopi harus segera dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula," sambung Sudyatmiko.
Setiap pembukaan kotak suara lanjut dia harus disertai dengan pembuatan Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani KPU dan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
(bal/fdn)










































