LBH Padang Deklarasikan Pos Pengaduan Aparat Nakal

LBH Padang Deklarasikan Pos Pengaduan Aparat Nakal

- detikNews
Kamis, 30 Des 2004 18:58 WIB
Padang - Untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari aparat nakal dan mendorong tegaknya supremasi hukum, LBH Padang mendeklarasikan Pos Pengaduan Aparat Nakal."Hal ini dilakukan agar proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan, polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan sesuai harapan, ketiga lembaga tersebut harus dibersihkan dari aparat bermental busuk dan bermoral bejat. Ada kekhawatiran besar akan terjadi tindakan kontraproduktif oleh tiga lembaga penegak hukum itu akibat ulah aparat busuk dan bermental bejat itu."Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alvon Kurnia Palma kepada wartawan di kantornya jalan Pekan Baru Padang, Kamis (30/12/2004)."Penyimpangan-penyimpangan dalam bentuk pelanggaran prosedur dan prilaku tidak terpuji, seperti pemerasan, ancaman dan iming-iming yang dilakukan oknum aparat dalam menjalankan tugasnya akan sangat mempengaruhi keberhasilan pengusutan korupsi di daerah ini," ujarnya.Dikatakan Alvon, dengan semangat membersihkan lembaga penegak hukum dari aparat nakal dan mendorong tegaknya supremasi hukum, LBH Padang mendeklarasikan Pos Pengaduan Aparat Penegak Hukum Nakal Dalam Pengusutan Kasus-Kasus Korupsi di Sumatera Barat."Pos aparat nakal ini ditujukan sebagai tempat bagi masyarakat untuk mengadukan aparat penegak hukum yang main-main dalam pengusutan kasus korupsi di Sumbar," lanjutnya.Lebih lanjut Alvon mengatakan, laporan masyarakat itu nantinya akan dikaji dan diteruskan kepada instansi terkait serta dipublikasikan secara luas melalui media massa."Laporan masyarakat merupakan kunci utama terwujudnya harapan pos pengaduan ini. Hal itu juga sebagai implementasi dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang dijamin oleh Undang-undang," demikian Alvon Kurniawan Putra. (sss/)


Berita Terkait