Tim pemenangan Prabowo-Hatta menganggap sudah semestinya menggugat KPU atas hasil Pemilu Presiden 2014. Sebab pada Pilpres 2009 Mega yang kalah dengan selisih suara jauh lebih besar juga menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Selisih Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta kan hanya 6 persen, dulu Megawati yang selisih suaranya malah 34 persen dari SBY mengajukan gugatan,” kata Anggota Dewan Pembina Partai Gerinda Martin Hutabarat, saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2014).
“Ini kan hanya 6 persen (selisihnya),” lanjut Martin yang tidak mau berandai-andai dengan kemungkinan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan capres nomor urut 1 itu ditolak oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU pada 25 April 2009 menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009, yaitu Megawati-Prabowo 32.548.105 (26,79%), SBY-Boediono 73.874.562 (60,80%), dan JK-Wiranto15.081.814 (12,41%).
Tim Prabowo-Hatta di gugatannya mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres yang terjadi hampir di seluruh provinsi.
Salah satu yang digugat Prabowo-Hatta adalah dugaan penggelembungan suara oleh pasangan nomor 2 sebanyak 1,5 juta suara dan dugaan pengurangan suara pasangan nomor 1 sebanyak 1,2 juta. Jika dijumlahkan maka Prabowo-Hatta mengklaim masih punya 2,7 juta suara.
Namun dalam berkas permohonan sengketa yang diajukan Prabowo-Hatta ditemukan banyak kesalahan pengetikan dan copy paste sejumlah data.











































