Dua orang yang diduga kuat bertanggung jawab atas feri tersebut, nakhoda Feri dan pemilik Adi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kapuas sejak Rabu (30/7/2014) kemarin. Penyidik memastikan feri itu tidak mengantongi izin operasional.
"Feri itu tidak ada izinnya. Penumpangnya lebih 70 orang, padahal kapasitasnya hanya 30 orang. Motor pun maksimal 10 unit tapi angkut 20 unit," kata Kapolda Kalteng, Brigjend Pol Bambang Hermanu, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua menyalahi aturan. Kapasitas segitu, tidak berizin, masih saja angkut penumpang. Masyarakat pun dibuat tidak ada pilihan lain dan akhirnya menjadi korban," ujar Bambang.
"Masyarakat kami imbau untuk benar-benar memperhatikan kondisi angkutan penyeberangan yang akan mereka gunakan. Teliti dengan fisik sarana transportasi," tambahnya.
Bambang juga menerangkan, hingga sore hari ini sekitar pukul 15.55 WIB, seluruh korban tewas feri nahas itu tercatat 17 orang. Adapun total seluruh penumpang berjumlah 74 orang.
"Total penumpang ada 74 orang dan 17 orang meninggal sudah ditemukan seluruhnya. Terkait ada tidaknya tersangka lain, kita lihat perkembangan penyelidikan," tutupnya.
Feri penyeberangan 'Berkah Bersaudara' rute Panamas-Kuala Kapuas, tenggelam di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (29/7/2014) pagi lalu sekitar pukul 09.15 WIB. Diduga kuat, feri tersebut melebihi kapasitas karena manifest tercatat 60 orang penumpang. Beberapa jam usai kejadian, 10 orang ditemukan meninggal.
Selain mengangkut penumpang, feri nahas itu juga mengangkut 20 unit motor. Basarnas Kantor Banjarmasin di Kalimantan Selatan yang memiliki lingkup kerja Kalsel-Kalteng dan juga tim SAR gabungan Lainnya dengan back up penuh TNI dan Polri, melakukan pencarian dibantu masyarakat setempat.
(try/try)