"Tidak bisa dilarang, ini kan Ibu Kota. Sama saja seperti orang Jakarta ke Bandung, Aceh, Medan tidak dilarang. Tapi harus ada aturannya. Boleh datang, tapi ada aturannya," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/7/2014).
Aturan yang diberlakukan adalah antara lain, larangan berdagang di kaki lima, larangan tinggal di luar tempat yang ditentukan (misalnya di bantaran kali), serta larangan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan. Dinas Dukcapil mengaku akan proaktif menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purba menuturkan bahwa untuk sementara operasi yustisi kependudukan tidak diberlakukan. Operasi yustisi kependudukan adalah penegakan kepemilikan dokumen kependudukan. Sebagai gantinya, disosialisasikan tentang mekanisme mengurus dokumen baru di Jakarta yaitu KTP dan KK dengan merujuk pada Perda DKI no 2/2011.
"Syaratnya adalah harus ada keterangan pindah dari daerah asal, agar sudah dicoret dari database kependudukan asal. Jadi jangan ganda," jelas Purba.
Ia mengingatkan bahwa DPR telah mengesahkan UU Desa dan pemerintah telah membuat PP-nya sehingga masing-masing desa bisa mendapatkan suntikan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, tidak semua orang harus ke Ibu Kota untuk mencari rezeki.
"Mulai 2015 akan ada bantuan ke setiap desa antara Rp 700 juta- Rp 1,4 miliar. Itu sangat lebih dari cukup untuk menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Solusinya memang harus dari hulu, harus dari sumber," jelasnya.
(imk/gah)











































