"Kita prediksi sampai H+10, 68 ribu pendatang baru akan datang ke Jakarta," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/7/2014).
Prediksi ini berdasarkan survei yang dilakukan Dinas Dukcapil bekerjasama dengan FEUI. Angka 68 ribu ini meningkat dibandingkan jumlah pendatang ke Jakarta pada tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan bahwa berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, ada 3 kategori pendatang. Yang pertama adalah mereka yang sudah pasti akan menetap di Jakarta.
"Sebanyak 60 persen sudah menyatakan akan lanjut tinggal di Jakarta. Kategori kedua yaitu mereka yang hanya transit sebesar 25 persen. Setelahnya mereka akan ke kawasan industri di sekitar Jakarta," ujarnya.
Sisanya yaitu sebesar 15 persen masih ragu-ragu apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal masing-masing. Pemprov DKI Jakarta mengaku tidak berhak untuk menolak para pendatang ini.
"Ini tidak bisa dilarang, ini kan ibu kota. Sama saja seperti orang Jakarta ke Bandung, Aceh, Medan tidak dilarang," tutur Purba.
Ia mengingatkan bahwa DPR telah mengesahkan UU Desa dan pemerintah telah membuat PP-nya sehingga masing-masing desa bisa mendapatkan suntikan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, tidak semua orang ke ibu kota untuk mencari rezeki.
"Mulai 2015 akan ada bantuan ke setiap desa antara Rp 700 juta- Rp 1,4 miliar. Itu sangat lebih dari cukup untuk menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Solusinya memang harus dari hulu, harus dari sumber," jelasnya.
(imk/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini