Dituduh Korupsi Dana Taskin, Amelia Yani Dimejahijaukan
Kamis, 30 Des 2004 18:10 WIB
Yogyakarta - Putri sulung pahlawan revolusi Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Amelia Yani (54) diseret ke meja hijau karena dituduh melakukan korupsi dana pengentasan kemiskinan (Taskin) sebesar Rp 1,3 miliar. Dalam sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kamis (30/12/2004), Amelia Yani menjadi terdakwa pertama. Terdakwa lainnya adalah Sayuri Rustam (50) dan Glinding (51).Kedua orang itu menjadi sekretaris dan bendahara Yayasan Tirta Yani Utama (YTYU) yang dipimpin Amelia Yani. Sayuri Rustam dan Glinding juga diajukan ke persidangan dalam waktu bersamaan. Jaksa penuntut umum (JPU) SBP Sitompul SH dan Kumala SH mendakwa Amelia Yanimelanggar pasal 1 ayat (1) jo pasal 28 jo pasal 34 Undang-undang nomor 3 tahun 1971 serta melanggar UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. Amelia dan kedua koleganya juga dijerat dengan dakwaan pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.Menurut JPU, pada awal tahun 1999 Amelia Yani yang menjadi Ketua YTYU mengajukanproposal kepada pemerintah melalui Menteri Kesejahteraan Rakyat Haryono Suyono untuk program pengentasan kemiskinan. Proposal yang diajukan Amelia disetujui dengan bantuan dana sebesar Rp 2 milyar. Dalam proposal itu dikatakan, dana Taskin akan digunakan untuk 1.000 petani salak pondoh dan peternak kambing Ettawa di DIY. Namun dalam penyaluran dana kepada petani banyak terjadi penyimpangan. Tidak semua dana digunakan untuk mengentaskan kemiskinan tetapi untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, ternyata tidak hanya petani di DIY saja yang memperoleh kucuran dana. Namun ada juga petani dari Sukabumi, Wonosobo, Magelang dan Wonogiri yang memperoleh bantuan. "Hanya sebagian dana yang dibagikan ke kelompok petani salak pondoh dan peternak kambing Ettawa. Sebagian lain digunakan untuk keperluan membeli mobil, pendirian salon kecantikan dan operasional Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Kartika Yani milik terdakwa," kata JPU. Amelia Yani, kepada wartawan usai persidangan, mengatakan dana yang diberikan kepada yayasan miliknya bukan dari dana taskin Menko Kesra tapi dana dari Yayasan DAKB. Amelia jugajuga menyatakan siap dihukum mati jika sampai terbukti melakukan korupsi. "Tidak mungkin saya memempertaruhkan nama besar keluarga dengan perbuatan korupsi," katanya.
(gtp/)