"Saya sudah baca, itu tidak cukup kuat untuk kemudian membalikkan keadaan. Baik itu dimenangkan atau pemungutan suara ulang," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (28/7/2014) malam.
"Kalau dimenangkan, itu sangat sumir angka yang disebutkan dan terlihat sendiri kubu Prabowo-Hatta tidak melakukan tindaklanjut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"dalam pemilu, iregularitas itu belum tentu kecurangan. Terlebih yang dikemukan terkait Data Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan tidak konsisten surat suara cadangan dan sebagainya," ujar Refly.
"Itu tetap disebut iregularitas tapi itu belum tentu kecurangan dan tidak bisa diketahui dan diverifikasi, apakah itu menguntungkan kubunya atau merugikan," tambah Refly.
Menurut Refly, untuk mengetahui DPKTb menguntungkan atau merugikan pasangan capres-cawapres tertentu hampir mustahil. Sehingga bukti yang disampaikan Prabowo-Hatta, bagi Refly, tidak kuat.
"Mencari hal-hal yan gtidak wajar, saya kira, 100 persen TPS mengalami iregularitas. Pemilu kita kan sangat kompleks, banyak sekali sifatnya unusual things," tutup Refly.
(vid/vid)










































