"Kan memang pembuatan permohonan itu waktunya mepet cuma 3 hari dan perbaikan 1 hari," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Didi Supriyanto di rumah Hatta Rajasa, Fatmawati, Jaksel, Senin (28/7/2014).
Didi menuturkan bahwa dari 95 advokat yang tergabung dalam TPMP, mereka dibagi ke dalam beberapa tim. Masing-masing bekerja dan kemudian menuangkan bentuk gugatan dalam tulisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tudingan 'hanya' 2,7 juta suara yang bermasalah padahal selisih kedua pasangan 8,4 juta suara, Didi menyebut itu hanya hitungan sementara. Jumlah suara yang dipermasalahkan sebenarnya lebih besar.
"Kita baru menemukan 155 ribu TPS yang ada penggelembungan suara. Sebenarnya ada lebih banyak dari itu," ucapnya.
Didi juga mengeluhkan sempitnya waktu sidang. Ia khawatir tidak semua saksi dapat diperiksa di MK.
"Memang dibatasi dengan undang undang batasan waktunya, materinya begitu banyak, tidak seimbang dengan proses pengadilannya itu sendiri. Kalau Pileg cuma satu Dapil, ini kan pilpres seluruh wilayah indonesia, cukup memakan waktu lama jadi enggak relevan, karena batasnya hanya 14 hari kerja," paparnya.
(imk/spt)











































