Setiap tahunnya pada hari raya, para narapidana di Indonesia mendapatkan potongan masa hukuman (Remisi). Untuk lebaran tahun 2014, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 56.000 napi.
"Masih sedang disusun tapi lumayan banyak angkanya sebanyak 56.000 napi di seluruh Indonesia," ujar Menkum HAM, Amir Syamsudin di Istana Negara, Senin (28/7/2014).
Amir mengatakan, napi yang mendapatkan revisi dari narapidana kasus pidana kecil hingga narkoba. Remisi juga akan diberikan bagi narapidana pelaku terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Napi koruptor ada yang dapat?" tanya wartawan
"Ah kalian, hahaha," jawab Amir.
(spt/try)











































