"Masih sedang disusun tapi lumayan banyak angkanya sebanyak 56.000 napi di seluruh Indonesia," ujar Menkum HAM, Amir Syamsudin di Istana Negara, Senin (28/7/2014).
Amir mengatakan, napi yang mendapatkan revisi dari narapidana kasus pidana kecil hingga narkoba. Remisi juga akan diberikan bagi narapidana pelaku terorisme.
"Teroris siapapun juga asal dinilai TPP dan Batas dan sesuai PP 28 2006 dan PP 2012 yah," ujarnya.
"Kalau Napi koruptor ada yang dapat?" tanya wartawan
"Ah kalian, hahaha," jawab Amir.
(spt/try)











































