Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (27/7/2014), anggota kepolisian menindak kendaraan yang menaikan penumpang di atas atap di Jl Pemuda, Rawamangun, dan Jl Raya Matraman, Jakarta Timur.
Larangan untuk menaikan penumpang di atas atap ini karena membahayakan penumpang dan pengendara lainnya. Pihak kepolisian akan tegas menilang kendaraan yang tetap menaikan penumpang di atap.
Polisi juga mengeluarkan imbauan agar warga tidak merayakan malam takbiran dengan turun ke jalan. Melainkan merayakan takbir di masjid atau mushalla.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menghimbau agar para pengendara menghindari Jl Raya Condet karena ada pasar malam dadakan di bahu jalan. Arus lalu lintas di ruas jalan itu sudah padat pada pukul 22.00 WIB.
(vid/try)











































