"Sidak ini akan terus dilakukan tanpa batas waktu, di samping perbaikan sistem akan segera dilakukan segera setelah Hari Raya Idul Fitri dengan koordinasi KPK dengan bantuan UKP4 dan kementerian/lembaga terkait serta Angkasa Pura II," kata Deputi Pemantauan Program dan Institusi Penegakan Hukum UKP4, Mas Achmad Santosa, Minggu (27/7/2014).
Menurut dia, perbaikan sistem memang harus dilakukan. Sebab kasus pemerasan di bandara, merugikan banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelepasan para pemeras hasil sidak Jumat (25/7) tengah malam, Ota-sapaan Mas Achmad, mengaku sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Kabareskrim Komjen (Pok) Suhardi Alius.
"Yang pasti bahwa ketiga oknum polisi dan TNI masih di proses di tingkat disiplin dan profesi masing-masing. Yang sipil dilepas namun telah menandatangani pernyataan tidak lagi berkeliaran sebagai preman dan melakukan pemerasan," sambungnya.
Namun dia berharap setelah identitas para pemeras diumumkan melalui media massa, para TKI yang pernah jadi korban, langsung melapor ke polisi. "Jadi kami menunggu laporan korban khususnya TKI yang pernah di peras oleh oknum-oknum tersebut untuk dapat dijadikan bukti sebagai tindak pidana umum," sambung Ota.
(fdn/imk)










































