Pembalakan Haram di Riau (4)
Enak, Korupsi Dana Reboisasi
Kamis, 30 Des 2004 16:37 WIB
Jakarta - Negara telah banyak kehilangan kerugian dari pajak hasil hutan. Sebuah kebijakan pemerintah, pajak hasil hutan dikembalikan ke daerah dengan harapan akan ada penghijauan kembali. Sayangnya, dana itu pun tidak dipergunakan secara maksimal. Hampir di seluruh kabupaten di Riau, dana reboisasi (DR) malah dikorupsi.Laporan yang sempat mencuat dan masuk ke Kejati maupun Polda Riau antara lain, dugaan korupsi DR serta Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Untuk tahun 2002, DAK-DR Kuansing dianggarkan sebesar Rp 11,5 milliar. Dana sebanyak itu mestinya dialokasikan untuk membangun kebun karet dan jati super di atas lahan seluas 2700 Ha. Saat kasus ini mencuat kepermukaan, Polda Riau dan Kejati Riau, sudah memainkan perannya. Sayang entah mengapa kasus ini tidak jelas juntrungannya.Berdasarkan catatan detikcom, mereka yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana DR sera DAK ini, selain pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, juga enam kontraktor. Antara lain PT Karya Riau Sejahtra Prima bertanggungjawab melakukan penanaman, dengan nilai proyek sebesar Rp 1,091 miliar.PT Duma Sari bagian pengadaan bibit karet sebesar Rp 1.009 miliar. CV Limo Pawang bagian pembuatan pondok kerja sebanyak 107 unit dan 107 buah papan plang dengan nilai Rp 309 juta. CV Tunas Purna Perkasa untuk pengadaan bibit senilai Rp 1,6 miliard. PT Pengabdian Utama untuk pengadaan bibit juga Rp 1,2 miliar dan CV Pratiwi untuk pengadaan bibit jati super senilai Rp 886 juta.Anehnya, Pimpro dan Kadis Kehutanan ketika itu Syahril Hamid masih bersikeras mengatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen. Padahal fakta di lapangan membuktikan proyek tidak terselesaikan. Buktinya saja, di lokasi itu, tapal batas tidak jelas selain itu papan plang proyek 310 unit juga tidak tahu di mana rimbanya. Kemudian pupuk juga masih menumpuk di rumah masyarakat.Penyimpangan proyek reboisasi juga terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada 2003. Persoalannya, berawal dari kunjungan kerja berbagai pihak, lembaga maupun instansi pemerintah ke lokasi pembibitan, tepatnya di Desa Rantau Langsat dan Desa Lemang Kecamatan Batang Gangsal, Inhu.Dalam masalah ini, malah sempat digelar debat publik terkait proyek pembibitan ini. Dana proyek tersebut sebesar Rp 3,8 miliar di atas lahan seluas 275 hektar. Ternyata realisasinya juga tetap amburadul. Seperti sebelumnya, kasus ini juga hilang begitu saja.Dugaan penyimpangan Proyek DAK-DR masih juga di Kabupaten Indragiri Hilir pada 2002. Pelaksanaan proyek DAK-DR di negeri seribu parit ini, sempat juga mendapat sorotan dari sejumlah LSM. Ditambah lagi pernyataan tim dari Inspektorat Departemen Kehutanan menilai realisasi pelaksanaan reboisasi di Indragiri Hilir (Inhil) masih di bawah 40 persen. Salah satunya reboisasi hutan mangrove di Pulau Cawan Kecamatan Mandah.Proyek reboisasi yang menghabiskan miliaran rupiah itu, hingga kini pun tak jelas ujung pangkalnya. Sampai Bupati Inhil, Rusli Zainal menjabat sebagai Gubernur Riau, kasus itu pun hilang ditelan bumi.Dugaan penyimpangan proyek reboisasi juga terjadi Kabupaten Rokan Hilir-Riau. Proyek pembangunan hutan rakyat pola akasia itu, diduga fiktif. Alokasi proyek tersebut antara lain di Kecamatan Kubu 70 hektar, Pujud 100 hektar, Tanah Putih 100 hektar dan di Bangko 365 hektar dengan total dana Rp 4,4 miliar.Selain itu di Sinaboi, yaitu reboisasi di pantai dengan jenis tanaman pohon bakau seluas 950 hektar, dengan total dana Rp 3,1 milliar. Kemudian biaya pengadaan bibit persemaian senilai Rp 2,2 milliar. Kendati diketahui proyek reboisasi di kabupaten ini fiktif, namun Kadishut Rokan Hilir Abbas pernah mengisaratkan bahwa dirinya tidak takut, sekalipun kasus itu dibuka kembali.Alasannya, Abbas sudah pernah diperiksa Badan Pengawas. Dalam pemeriksaan itu, tidak ditindak lanjuti Badan Pengawas Provindi Riau. Berdasarkan itulah, ia merasa tidak terlibat atas raibnya dana reboisasi itu. Ada dugaan, kasus korupsi dana DR sudah diselesaikan di luar koridor hukum.Masih dalam tahun yang sama dugaan penyimpangan proyek DAK-DR juga terjadi di Kabupaten Pelalawan. Sedikitnya 60 perusahaan mendaftar untuk mengikuti tender pelelangan proyek DAK-DR di Dinas Kehutanan Pelalawan. Dalam perebutan tender itu, malah sempat salah seorang dari peserta menendang meja panitia lelang. Emosi salah seorang perserta itu timbul, karena lelang itu hanya lipstik belaka. Artinya, sebelum dilelang pun pemenangnya sudah ditentukan.Karena ribut, ujung-ujungnya terjadi kesepakatan bahwa semua pengusaha yang mengikuti tender itu diberikan uang tolak sebesar Rp 14 juta per perusahaan. Akhirnya proyek ini pun dikerjakan sendiri oleh Dishut Pelalawan.Dalam pelaksanaannya di lapangan, memang diakui sebagian kecil ditanami. Namun, dari rencana pembuatan hutan rakyat pola akasia seluas 835 hektar, realisasinya paling banter 50 hektar saja. Kejadian ini terjadi pada lokasi di Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti. Yang memprihatinkan hutan pola akasia tersebut tampak ditanami di bawah pohon kelapa.Di Desa Kerumutan di bangun hutan pola akasia seluas 400 hektar. Desa Tambak seluas 100 hektar, pola Karet dan Sukun. Desa Merbau seluas 100 hektar, pola Karet dan Kayu Jati. Desa Tambun seluas 100 hektar. Desa Sei Buluh 97 hektar. Desa Bagan Laguh 100 hektar, pola Karet dan kayu pertukangan. Desa Teluk Meranti seluas 150 hektar dan di Desa Air Hitam 100 hektar, semuanya pola jati dan kayu pertukangan. Secara keseluruhan realisasi nya tidak mencapai 25 persen.Pelaksanaan proyek DAK DR di Kotamadya Dumai juga tak beda-beda tipis dengan daerah lain intinya hanya sebatas bagi-bagi duit saja. Dari anggaran sebesar Rp 4,6 miliar realisasinya tidak sampai 25 persen. Karena yang ditanami tak lebih dari 10 hektar saja. Walaupun hal ini dibantah Kadishut Kota Dumai Ilyas serta Pimpronya Hadiyono, memang mereka tetap bersikeras kalau proyek itu sudah selesai. Soal temuan bibit yang masih ada di lapangan, Hadiyono beralasan bahwa bibit tersebut tidak masuk kriteria untuk ditanam.Dari sekian banyak kasus penggelapan dana DR serta Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak satupun yang sampai di pengadilan. Kondisi ini menambah sederatan akibat kerugian dari pembalakan haram itu sendiri. Hutan alam dijarah maling, hasil pungutan pajak hutan juga dijarah maling.
(diks/)











































